Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Selama 2024
Pada tahun 2024, penelitian menemukan bahwa rokok ilegal semakin marak di Indonesia. Rokok polos tanpa pita cukai mendominasi peredaran dengan persentase mencapai 95,44%. Hal ini disusul oleh rokok palsu, saltuk, bekas, dan salson. Potensi...