Begini Nasib Pekerja Tembakau Jika Larangan Jual Rokok Eceran
Peraturan pemerintah terkait larangan penjualan rokok eceran disebut bisa mengganggu kondisi tenaga kerja di sektor tembakau. Sudarto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI), menyatakan bahwa PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dapat membuka peluang bagi produksi rokok ilegal dan berpotensi menyebabkan penurunan penghasilan hingga PHK di pabrik-pabrik rokok legal.
Menurut Sudarto, keputusan pemerintah ini mengecewakan karena aspirasi dari pihaknya tidak diperhatikan selama proses penyusunan beleid tersebut. Pihaknya telah berulang kali menyampaikan masukan kepada kementerian/lembaga hingga Presiden untuk lebih cermat dalam menyusun regulasi, namun tidak pernah didengar.
Sudarto merasa bahwa transparansi dalam penyusunan aturan ini sangat minim. Informasi mengenai PP hanya diperoleh dari media dan audensi dengan Menkes tidak pernah diterima langsung. Federasi juga tidak diminta masukkan oleh pemerintah dari awal hingga akhir proses penyusunan beleid ini.
Dalam proses harmonisasi antar kementerian, terdapat hambatan yang menunjukkan sikap tidak transparan dari Kemenkes. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai kepentingan yang mendasari pengesahan PP tersebut.
Sudarto yakin bahwa PP Kesehatan 28/2024 akan menjadi ancaman serius terhadap industri tembakau dan lapisan masyarakat yang terdampak. Pengetatan dalam bentuk larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan dan tempat bermain anak akan memberikan dampak negatif pada sektor tembakau.
Untuk menghadapi risiko tersebut, Sudarto dan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap PP Kesehatan serta konsolidasi internal. Mereka akan menentukan langkah-langkah advokasi baik litigasi maupun non-litigasi dalam waktu dekat untuk memastikan hak-hak pekerja dan keberlanjutan industri tembakau tetap terlindungi.
Sudarto menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kepentingan pekerja di sektor tembakau dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan industri dan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.