60 Pabrik Tekstil Terancam Akibat Impor Ilegal, 250 Ribu Orang Berpotensi Kena PHK
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa penyelundupan tekstil yang semakin marak merupakan ancaman serius bagi tenaga kerja Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, 60 pabrik terancam oleh impor ilegal, yang dapat menyebabkan 250 ribu orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Menurut APSyFI, dalam dua tahun terakhir, 60 pabrik terancam oleh impor ilegal, dan ini berpotensi menimbulkan 250 ribu kasus PHK. Saya ingin menegaskan, apakah data dari APSyFI tersebut benar? Jika memang benar, maka instansi terkait harus segera mengambil tindakan konkret,” ujar Gerungan dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (31/12/2024).
Gerungan juga menyebutkan bahwa keluhan dari APSyFi terkait impor ilegal tidak hanya melemahkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia yang merupakan bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Situasi ini dapat memicu de-industrialisasi.
Dia berharap bahwa Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang telah dibentuk oleh Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dapat berhasil dalam mencegah penyelundupan agar kasus PHK di industri TPT dapat dikurangi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah menyoroti masalah kebocoran dan penyelundupan, termasuk dalam importasi tekstil. Menurut Presiden, penyelundupan tekstil merugikan industri dan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia. Untuk menghentikan kebocoran dan penyelundupan, peran aparatur hukum negara sangat penting. Presiden akan mempertimbangkan untuk memperkuat aparatur hukum guna meningkatkan upaya pencegahan kebocoran dan penyelundupan.
“Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memiliki peran penting dalam perlindungan tenaga kerja nasional, tetapi semua instansi pemerintah. Sayangnya, seringkali Kemnaker hanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab belakangan,” tambahnya.
Dengan demikian, langkah-langkah konkret perlu segera diambil untuk mengatasi masalah penyelundupan tekstil yang dapat merugikan industri dan tenaga kerja Indonesia. Semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, perlu bekerjasama dalam menjaga keberlangsungan industri tekstil di Tanah Air.