Kemenperin Buka Suara Terkait TKDN Jadi Halangan Investasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan tanggapannya terkait laporan dari AmCham Indonesia dan The US Chamber of Commerce yang menyebutkan bahwa lokal konten atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi hambatan besar bagi investasi Amerika Serikat di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN sebenarnya bertujuan untuk melindungi investasi manufaktur dalam negeri.
Febri menegaskan bahwa kebijakan TKDN tidak diskriminatif dan berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa memandang asal negara investor tersebut. Melalui kebijakan ini, permintaan pasar domestik, terutama dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD, dapat terjaga dengan baik. Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet juga terjaga melalui kebijakan TKDN.
Potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi, terutama untuk produk manufaktur. Belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan akan mencapai Rp1.441 triliun pada tahun 2024, sementara belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun setiap tahunnya. Target pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditetapkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028.
Febri menjelaskan bahwa kebijakan TKDN merupakan cara untuk menarik investor asing, termasuk penanaman modal asing, untuk berinvestasi di Indonesia. Produk manufaktur dari investasi asing tersebut dapat diserap oleh pasar domestik melalui belanja pemerintah, BUMN/BUMD, atau rumah tangga. Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk menjamin keberlangsungan investasi tersebut.
Meskipun laporan AmCham Indonesia dan The US Chamber of Commerce menyebutkan bahwa aturan local content di Indonesia masih menjadi hambatan bagi investasi asal Amerika Serikat, Febri menekankan bahwa kebijakan TKDN berlaku adil untuk semua perusahaan, tanpa memandang ukuran atau asal negaranya. Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri.
Febri menegaskan bahwa kebijakan TKDN bukanlah penghambat bagi perusahaan global berteknologi tinggi untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain dengan tingkat ekonomi dan SDM yang lebih rendah dari Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut masih dapat berinvestasi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pasar domestik yang besar, Indonesia tetap menjadi destinasi menarik bagi investasi asing.
Dengan demikian, kebijakan TKDN merupakan langkah yang strategis untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan menarik investasi asing ke Indonesia. Kementerian Perindustrian siap untuk memberikan dukungan dan jaminan kepada para investor untuk membangun fasilitas produksi dan menjual produknya di Indonesia.