Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Selama 2024

Pada tahun 2024, penelitian menemukan bahwa rokok ilegal semakin marak di Indonesia. Rokok polos tanpa pita cukai mendominasi peredaran dengan persentase mencapai 95,44%. Hal ini disusul oleh rokok palsu, saltuk, bekas, dan salson. Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun.

Direktur eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, menyatakan bahwa temuan tersebut konsisten dengan hasil kajian sebelumnya. Meskipun demikian, Indodata akan terus melakukan survei dan kajian lebih mendalam untuk rekomendasi di masa depan.

Menurut Danis, konsumsi rokok ilegal meningkat signifikan pada tahun 2024, mencapai 46,95% dibandingkan tahun sebelumnya. Data dari 2021 hingga 2024 menunjukkan tren kenaikan yang cukup besar dalam konsumsi rokok ilegal.

Danis juga menyoroti adanya pergeseran konsumsi rokok ilegal dari golongan I, II, dan III ke rokok ilegal yang lebih murah. Jenis rokok ilegal seperti polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson mengikuti selera pasar.

Indodata berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan arahan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok yang didukung oleh kajian objektif, komprehensif, dan inklusif. Pengawasan dan penegakan hukum yang intensif terhadap rokok ilegal juga dianggap penting untuk mendukung pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal.

Industri hasil tembakau melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti petani tembakau dan cengkeh serta buruh. Oleh karena itu, melibatkan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan HJE dianggap penting untuk memperoleh perspektif yang luas.

Kebijakan terkait industri hasil tembakau harus mempertimbangkan berbagai aspek dengan hati-hati dan objektif agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat lebih efektif dan menghindari kerugian di sektor lainnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *