DPD Menilai Usulan Capres Jalur Independen Penting Diwacanakan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menilai penting untuk membahas wacana dan kajian mengenai pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini perlu dilakukan oleh para pembentuk undang-undang dan akademisi hukum tata negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).
“Saya sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan namun berani menghilangkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi. Hal ini memberikan hak politik yang lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” ujar Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Meskipun demikian, Sultan tetap menghormati ketentuan konstitusi yang saat ini mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, dia berpendapat bahwa wacana untuk menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi non-partisan perlu dimulai.
Sultan berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas, sehingga rasa keadilan politik bagi masyarakat dapat terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat membantu Indonesia menemukan pemimpin nasional yang berkualitas dari waktu ke waktu.
Menurut Sultan, sulit bagi Indonesia untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang baik jika tidak ada institusi demokrasi alternatif selain partai politik. Banyak partai politik belum sepenuhnya siap untuk mempraktekkan demokratisasi di internal partainya.
Sultan juga menyoroti kondisi partai politik di Indonesia yang cenderung tidak serius dalam melakukan kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang benar-benar memperhatikan proses kaderisasi.
Dia juga mengutip contoh dari negara demokrasi besar lainnya, seperti Amerika Serikat, yang memberikan kesempatan kepada warganya yang kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Bahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden.
Sultan menekankan bahwa prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi oleh aturan Presidential Threshold atau institusi politik tertentu saja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, diskusi mengenai calon presiden independen atau non-partisan perlu terus diperdebatkan untuk memastikan bahwa demokrasi di Indonesia semakin berkembang dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga negara untuk terlibat dalam proses politik.