Pilpres Akan Lebih Kompetitif Setelah Presidential Threshold Dihapus

Menurut Lili Romli, seorang Peneliti Senior di Pusat Riset Politik BRIN, pemilihan presiden mendatang akan menjadi lebih kompetitif setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold. Keputusan ini dianggap membuka peluang lebih besar bagi siapa pun untuk ikut serta dalam Pilpres. Dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, para putra-putri bangsa akan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkompetisi.

Romli menyatakan bahwa keputusan MK ini akan memunculkan beragam kandidat dan membuat Pilpres menjadi lebih kompetitif. Masyarakat sebagai pemilih juga akan memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin yang dianggap layak untuk memimpin negara. Menurutnya, keberadaan presidential threshold sudah lama dianggap sebagai masalah yang tidak relevan karena membatasi calon pemimpin dari partai maupun nonpartai untuk berkompetisi.

Dengan adanya presidential threshold, kontestasi putra-putri terbaik dari berbagai latar belakang tidak bisa ikut serta dalam kompetisi. Hal ini hanya membatasi peluang bagi elit atau oligarki untuk mencalonkan diri. Namun, dengan penghapusan presidential threshold, semua calon pemimpin memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam Pilpres.

Mahkamah Konstitusi telah menghapus presidential threshold melalui putusan pada 2 Januari 2025. MK juga mempertimbangkan bahwa perpolitikan Indonesia cenderung menuju pada pencalonan tunggal, sehingga ambang batas pencalonan dianggap sebagai pelanggaran moral yang tidak dapat ditoleransi. Keputusan MK ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan demikian, penghapusan presidential threshold diharapkan dapat membuka pintu bagi lebih banyak orang untuk berkompetisi dalam Pilpres. Semua calon pemimpin, baik dari partai maupun nonpartai, memiliki kesempatan yang sama untuk diperhitungkan oleh masyarakat sebagai pemilih. Hal ini diharapkan dapat memperkaya demokrasi di Indonesia dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi rakyat dalam menentukan pemimpin negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *