Terkuak! Caleg Petahana Demokrat DKI Tersandung Sengketa PHPU Pileg
Calon Legislatif petahana dari Partai Demokrat DKI Jakarta, Neneng Hasanah, merasa curiga terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPU Jakarta Utara, terkait dengan penyerahan bukti C hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Neneng, Nasrullah, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada hari Senin (3/6), dimana dia menyatakan bahwa Ketua dan anggota majelis hakim panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 telah menyebutkan bahwa pembukaan kotak C hasil yang disimpan di kantor KPU Jakarta Utara seharusnya disaksikan oleh seluruh pihak, seperti partai politik, Bawaslu, Kepolisian, dan saksi-saksi.
“Namun, prosedur tersebut dilanggar. Saya tadi pagi pergi ke MK dan menanyakan apakah pihak termohon dalam perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil sebagai bukti sandingan. Akan tetapi, dari pihak MK menyatakan bahwa bukti C hasil sudah diserahkan,” kata Nasrullah.
Di samping itu, Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cilincing dan saksi-saksi kecamatan yang telah mengawal sejak 30 Mei hingga 3 Juni 2024 juga mengaku tidak melihat adanya aktivitas pembukaan kotak C hasil di Kecamatan Cilincing. Hal ini membuat mereka bingung darimana KPU Jakarta Utara mendapatkan bukti C hasil yang mereka serahkan ke MK.
Dengan adanya kebingungan ini, Nasrullah berencana akan mengirim surat keberatan kepada majelis hakim di MK karena diduga terjadi pelanggaran prosedur sehubungan dengan perintah majelis hakim yang dibacakan pada sidang 30 Mei. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan tidak terbuka bagi seluruh saksi dan masyarakat yang hadir dalam proses pembukaan bukti C hasil.
Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah, Usman, juga mengkonfirmasi bahwa setelah persidangan pada 30 Mei 2024, pihaknya mencoba untuk mencari tahu keberadaan kotak suara C hasil di KPU Jakarta Utara. Namun, pihak KPU Jakarta Utara menyatakan bahwa bukti C hasil (C1 plano) berada di kantor mereka.
“Anehnya, saat ini bukti C hasil (C1 plano) dibawa dari KPU RI untuk diserahkan ke MK. Jika memang bukti tersebut ada di KPU RI, mengapa tidak langsung diberikan ke MK sebagai alat bukti yang dibutuhkan pada persidangan,” jelas Usman.
Dalam konteks ini, Neneng Hasanah dan timnya merasa perlu untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka ingin memastikan bahwa semua prosedur dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya kecurangan atau pelanggaran yang merugikan pihak-pihak terkait.
Sebagai warga negara yang peduli dengan demokrasi dan keadilan, Neneng Hasanah bersama timnya akan terus memperjuangkan hak-haknya agar dipenuhi dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum. Mereka berharap agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait dengan pengelolaan dan penyerahan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.