PT PANN: Holding BUMN yang Sudah Berdiri Selama 50 Tahun Resmi Dibubarkan
Presiden Jokowi telah secara resmi membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) dalam upaya untuk meningkatkan kinerja BUMN. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2024 yang ditandatangani oleh beliau pada Kamis lalu, 17 Oktober 2024.
Menurut pasal 1 aturan tersebut, PT PANN didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 namun kini harus dibubarkan. Alasan pembubaran ini didasari oleh kajian dan evaluasi terhadap kinerja perusahaan. Proses likuidasi PT PANN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam bidang kepailitan dan PKPU.
Pembubaran PT PANN juga harus diselesaikan dalam waktu lima tahun sejak perusahaan tersebut mengajukan restrukturisasi atas utang SLA pada tahun 2019. Pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2024 menegaskan bahwa likuidasi perusahaan harus selesai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
PT PANN sebelumnya dikenal sebagai PT PANN Multi Finance (Persero) yang didirikan pada tahun 1974. Perusahaan ini awalnya berfokus pada investasi kapal niaga nasional, namun bisnis armada yang dikelola oleh PT PANN Multi Finance mengalami kerugian pada periode tertentu.
Selain kerugian dari unit pesawat yang disewakan, PT PANN Multi Finance juga mengalami kerugian dari pembangunan kapal ikan yang tidak dapat diselesaikan sepenuhnya. Hal ini menyebabkan perusahaan menanggung biaya pembangunan yang besar tanpa dapat memperoleh keuntungan yang diharapkan.
Pada tahun 2013, PT PANN Multi Finance mengajukan restrukturisasi usaha dengan fokus pada pembiayaan sektor maritim. Perusahaan kemudian merubah namanya menjadi PT PANN (Persero) sebagai induk perusahaan non operatif holding di bidang maritim.
Pada tahun 2019, PT PANN mengajukan restrukturisasi atas utang SLA kepada Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui. Perusahaan juga meminta Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai melalui konversi utang SLA sesuai dengan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2020.
Dengan pembubaran PT PANN, diharapkan BUMN dapat lebih fokus pada kinerja yang lebih baik dan mengurangi risiko kerugian di masa depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN demi kemajuan ekonomi Indonesia.