Sritex Buka-bukaan Soal Nasib Gaji 2.500 Karyawan yang Dirumahkan
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengungkap nasib gaji 2.500 karyawan yang dirumahkan karena kekurangan bahan baku usai perusahaan diputus pailit. Presiden Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengatakan bahwa ribuan karyawan yang dirumahkan tetap akan menerima gaji mereka. “Jadi, yang dirumahkan tetap akan kita bayar gajinya. Kita berharap agar keberlangsungan perusahaan segera dapat dilanjutkan sehingga karyawan yang dirumahkan dapat kembali bekerja seperti biasa,” jelas Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantor Kemnaker pada Rabu (13/11).
Iwan menjelaskan bahwa kesulitan dalam pasokan bahan baku disebabkan oleh masalah administrasi dan pemblokiran rekening yang berdampak pada operasional perusahaan setelah putusan pailit dikeluarkan. Sebanyak 2.500 karyawan harus dirumahkan akibat hal ini. “Saat ini, Sritex tidak melakukan PHK terhadap satu pun karyawan. Kami tidak melakukan PHK selama status kepailitan ini. Namun, kami telah merumahkan sekitar 2.500 karyawan karena kekurangan bahan baku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kelangsungan bisnis perusahaan sangat tergantung pada keputusan dari kurator dan hakim pengawas. Iwan juga menyebut bahwa situasi ini berpotensi mengancam kelangsungan perusahaan dan dapat menimbulkan ancaman PHK bagi para buruh Sritex. “Jika tidak ada keberlangsungan, maka akan ada ancaman. Ancaman tersebut, Pak Wamen, adalah ancaman PHK,” ujar Iwan.
Wamenaker Immanuel memastikan bahwa pemerintah akan terus mendampingi pekerja dan perusahaan dalam kondisi sulit Sritex sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Immanuel juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. “Tidak akan ada PHK. Buruh memerlukan kepastian, kepastian hukum. Negara harus hadir,” tegas Noel, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10). Pemohon yang merupakan debitur menyebut bahwa Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa operasional perusahaan masih berjalan meskipun ada putusan pailit. “Hari ini sudah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Dalam permohonan kasasi, pihak Sritex menjelaskan bahwa para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK. Haryo menjelaskan bahwa Sritex Group terdiri dari beberapa anak perusahaan di Sukoharjo, Boyolali, dan Semarang. Jika perusahaan tutup, puluhan ribu karyawan dan keluarganya akan terdampak.
Haryo menegaskan bahwa Sritex tidak akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Perusahaan masih berusaha agar tidak harus ditutup. “Kami tidak akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Perusahaan masih beroperasi, bukan kami yang meminta pailit. Kami akan mencari solusi untuk masalah ini,” pungkasnya.