BPKP Memeriksa Harga Gas Murah untuk Industri
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit terhadap kebijakan pemerintah mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), atau yang lebih dikenal dengan harga gas ‘murah’ untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa BPKP juga sedang mengevaluasi manfaat dari kebijakan harga gas ‘murah’ untuk industri tersebut.
“Kita lagi di-audit sama BPKP nih. Jadi kebijakan HGBT tahun ini, tahun lalu, semuanya dicek sama BPKP buat lihat manfaatnya gimana. Biar jelas deh ke pemerintah, ke Kementerian ESDM, ke Kementerian Keuangan, ke SKK Migas, terutama ke penerimaan negara, apa aja benefit-nya yang bisa didapat oleh Indonesia,” ujar Dadan ketika ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Saat ini, kebijakan HGBT akan berlaku hingga 31 Desember 2024, dengan 7 kelompok industri yang menjadi penerima manfaatnya, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Dadan memperkirakan bahwa BPKP juga sedang mempertimbangkan industri mana saja yang dapat memanfaatkan program HGBT pada tahun 2025 mendatang.
“Mungkin nanti mereka bakal atur lagi, siapa yang boleh, siapa yang ditunda. Karena permintaan gasnya makin banyak kan sekarang. Semua pasti mau dong, harganya murah. Jadi kita harus selektif dalam memilih,” jawab Dadan ketika ditanya apakah hasil audit BPKP akan memperluas sektor industri yang menerima HGBT.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memastikan bahwa program HGBT akan terus dilanjutkan. Hal ini disampaikan oleh Airlangga setelah rapat terbatas terkait Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Keputusan untuk melanjutkan HGBT hanya berlaku untuk 7 sektor industri yang sudah ada saat ini,” ujar Airlangga kepada wartawan.
Lebih lanjut, Airlangga juga mengungkapkan bahwa usulan perluasan program HGBT ke 24 industri lainnya masih dalam tahap kajian. “Yang lainnya masih dalam proses penelitian,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Airlangga juga mengumumkan bahwa PT Pertamina telah diberikan tugas untuk membangun infrastruktur gas, terutama dalam hal regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam yang diubah menjadi bentuk cair.
“Kami juga memberikan izin kepada kawasan industri untuk melakukan regasifikasi LNG dan bisa mengimpor LNG dari luar negeri,” kata Airlangga.
Jadi, kebijakan HGBT yang sedang diaudit oleh BPKP ini memang sedang menjadi perhatian utama pemerintah. Semoga hasil audit ini bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai manfaat kebijakan harga gas ‘murah’ untuk industri di Indonesia.