Tiongkok Krisis Baja, Indonesia Punya Peluang Jadi Target ‘Buangan’ Baja China

Krisis baja di China telah membuat Indonesia semakin berpotensi menjadi negara tujuan untuk ‘buangan’ baja yang tidak terjual di negara tirai bambu tersebut. Menurut laporan dari Bloomberg, hampir tiga perempat produsen baja di China mengalami kerugian dan bahkan kebangkrutan pada paruh pertama tahun ini. Beberapa pemain besar industri baja, seperti Xinjiang Ba Yi Iron & Steel Co, Gansu Jiu Steel Group, dan Anyang Iron & Steel Group Co, juga terkena dampaknya.

Penyebab krisis ini adalah menurunnya permintaan baja di dalam negeri China, sehingga satu-satunya cara untuk bertahan adalah dengan melakukan ekspor ke negara lain. Namun, hal ini berpotensi meningkatkan praktik dumping produk baja dari China ke Indonesia. Dumping adalah praktik bisnis yang tidak fair, di mana suatu negara menjual barang-barangnya ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah dari harga di dalam negeri. Hal ini tentu akan memberikan tekanan tambahan bagi industri baja dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memantau peningkatan produksi baja dari China dalam beberapa bulan terakhir. Meskipun begitu, mereka berharap bahwa kondisi oversupply ini tidak akan berdampak negatif pada industri baja dalam negeri. Kemenperin memiliki komitmen untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap berdaya saing baik di pasar domestik maupun global.

Saat ini, pihak Kemenperin juga sedang mempertimbangkan penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk menghentikan masuknya produk baja China ke Indonesia. Meskipun demikian, Kemenperin tidak memiliki wewenang langsung untuk mengeluarkan peraturan BMAD tersebut. Peraturan terkait BMAD hanya bisa dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan mencatat beberapa kasus impor baja dari China yang terlibat dalam Sunset Review III Baja Lembaran dan Gulungan Canai Panas (Hot Rolled Coil). Saat ini, beberapa produk baja asal China sudah dikenakan bea masuk antidumping dengan rentang sekitar 6% hingga 26%.

Dalam menghadapi krisis baja China, Indonesia perlu memastikan bahwa industri baja dalam negeri tetap bisa bersaing. Langkah-langkah perlindungan seperti penerapan BMAD perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak hanya memberikan solusi sementara. Kerjasama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan juga sangat penting untuk mengatasi dampak negatif dari krisis baja China. Semoga dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia dapat tetap melindungi industri dalam negeri dan menjaga stabilitas pasar baja di tanah air.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *