BTN Targetkan Akuisisi Bank Victoria Syariah Selesai di Semester Satu 2025

Bank Tabungan Negara (BTN) telah memulai proses akuisisi terhadap Bank Victoria Syariah (BVIS) dengan harapan dapat menyelesaikannya pada semester pertama tahun 2025. Pada Rabu, 15 Januari 2025, BTN telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pemegang saham BVIS di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Menurut Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diterbitkan, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18% saham, diikuti oleh Bank Victoria International sebesar 19,80% dan BHP Jakarta 0,0016%. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan harapannya agar proses akuisisi ini dapat selesai sebelum akhir semester pertama tahun 2025, sehingga merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS dapat segera dilakukan.

“Nixon juga menyampaikan bahwa BTN Syariah diharapkan dapat menjadi bank umum syariah pada tahun ini setelah spin-off dari BVIS,” ujar Nixon dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Januari 2025. Dengan akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik penuh BVIS dengan kepemilikan saham maksimal 100% dari total modal BVIS senilai Rp1,06 triliun. Pendanaan untuk pembelian BVIS berasal dari sumber internal sesuai rencana bisnis bank.

Aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari strategi anorganik BTN untuk membentuk bank umum syariah (BUS). Setelah mendapatkan persetujuan regulator atas rencana aksi akuisisi BVIS, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yaitu BTN Syariah, dan menggabungkannya ke dalam BVIS sebagai BUS baru. Penandatanganan CSPA dilakukan setelah proses uji tuntas yang dilakukan BTN terhadap BVIS selama beberapa bulan.

Nixon menjelaskan bahwa proses akuisisi bank umum syariah dan penggabungannya dengan BTN Syariah dipilih karena dianggap lebih mudah dan cepat. Aturan yang mengharuskan bank umum konvensional dengan anak usaha bank syariah untuk menyapih unit usaha syariah sebelum tahun 2026 juga menjadi pertimbangan. Dengan disepakatinya CSPA, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN sebagai calon pemegang saham pengendali, serta persetujuan OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.

Sementara proses akuisisi berlangsung, BTN menegaskan bahwa tidak ada perubahan operasional pada BTN Syariah dan aktivitas bisnisnya tetap berjalan seperti biasa hingga unit usaha syariah tersebut resmi berubah status menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Dengan demikian, BTN berharap dapat menyelesaikan proses akuisisi ini dengan lancar dan menjalankan rencana merger dengan BVIS sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *