Waskita Karya Resmi Dihapus dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah resmi dihapus dari daftar hitam nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengumumkan bahwa penurunan ini terjadi setelah Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum terkait kasus tersebut. Sebelumnya, nama Waskita juga telah sementara dihapus dari Daftar Hitam Nasional di situs Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat, yaitu Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Penundaan ini berlaku selama proses persidangan hingga putusan akhir dalam kasus ini dikeluarkan.

“Perseroan sangat menyambut baik keputusan Majelis Hakim yang sudah final dan pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan demikian, kami dapat lebih leluasa dalam mengikuti proses tender untuk proyek-proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, yang akan memberikan dampak positif pada operasional perusahaan,” kata Ermy melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ermy juga menyebut bahwa di tengah proses transformasi perusahaan, Waskita masih mampu mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024. Perseroan tetap optimistis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru di masa depan dengan strategi fokus pada pasar baru, seperti proyek BUMN, BUMD, dan swasta.

Waskita akan fokus pada lima rencana strategis, yaitu stabilitas keuangan, kembali ke bisnis inti sebagai penyedia jasa konstruksi, melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan.

Ermy menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan, dan peningkatan kompetensi di semua lini bisnis perseroan. Selain itu, penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun juga diyakini dapat mendukung keberlanjutan kegiatan operasional perusahaan.

“Upaya restrukturisasi ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, kami yakin rencana bisnis kami akan terus berjalan dengan lancar,” ujar Ermy.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *