OJK Dikepung Keluhan Soal Spaylater, Petugas Penagihan Jadi Tersangka Utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 160 pengaduan terkait Spaylater hingga bulan Juli 2024. Banyak dari pengaduan tersebut berkaitan dengan perilaku petugas penagihan. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen di OJK, menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan telah diperintahkan untuk menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan.

Dalam rentang waktu 1 Januari hingga 26 Juli 2024, terdapat 160 pengaduan terkait Spaylater melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Friderica mengungkapkan bahwa masalah yang paling sering diadukan adalah perilaku petugas penagihan dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah memerintahkan pelaku usaha jasa keuangan penyedia produk kredit atau pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur penagihan mereka.

Jika ditemukan pelanggaran dalam perilaku petugas penagihan, OJK akan memberikan sanksi administratif atau perintah kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme penagihan mereka. Tujuannya adalah agar kejadian yang melibatkan perilaku petugas penagihan yang melanggar tidak terulang lagi.

Selain itu, OJK juga melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Mereka terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. OJK juga telah mengatur proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK melalui Peraturan OJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Proses penagihan harus dimulai dengan surat peringatan dan dapat melibatkan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan. PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari proses penagihan kredit. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan, tanpa menggunakan cara kekerasan, tidak mengganggu secara terus menerus, dan hanya dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali ada perjanjian sebaliknya.

Penagihan kredit hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali ada perjanjian lain. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah terkait perilaku petugas penagihan dapat diminimalisir dan konsumen serta masyarakat dapat terlindungi dengan baik.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *