Biang Kerok Industri Lokal, Aturan Impor Akan Direvisi

Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Budi menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait mengenai kemungkinan revisi Permendag 8/2024. “Jika memang perlu diubah, maka akan kami ubah. Oleh karena itu, kami terus melakukan diskusi agar dapat menyesuaikan hasil review-nya. Bukan hanya Permendag 8, tetapi juga kebijakan perdagangan dalam negeri,” kata Budi setelah mengadakan konferensi pers Outlook Perdagangan 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (6/1/2025).

Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, telah melakukan diskusi dengan sektor industri hulu-hilir untuk mengevaluasi arah kebijakan ke depan. Budi menekankan pentingnya evaluasi terus-menerus terhadap kebijakan yang diterapkan. Diskusi juga dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Kami selalu terbuka dan tidak tinggal diam. Kami mendengarkan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Budi.

Kehadiran Permendag 8/2024 menjadi perhatian banyak pihak. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengatakan bahwa aturan tersebut telah menyebabkan banyak perusahaan tutup dan perdagangan domestik menjadi sepi. Menurut Mirah, kebijakan ini membuka pintu lebar bagi impor barang jadi yang seharusnya diproduksi di dalam negeri. “Permendag 8/2024 telah menyebabkan banjirnya barang impor ke Indonesia. Banyak perusahaan lokal gulung tikar karena minimnya permintaan,” kata Mirah dalam pernyataan pers ASPIRASI yang dirilis pada hari Rabu (1/1/2025). Mirah juga menyoroti bahwa hampir semua sektor industri menghadapi ancaman PHK. Ia meminta pemerintah untuk mencabut Permendag 8/2024 guna melindungi buruh dan pelaku usaha Indonesia.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *