Perbaiki Sistem Pemilu, Mendagri Akan Mengkaji Usulan Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan untuk merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas sistem demokrasi Indonesia, termasuk sistem kepemiluan. Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia.
“Baca juga nih usulan dari Bang Doli, kita bisa revisi undang-undang dalam satu paket, omnibus law. Oke juga tuh,” ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Tito menegaskan bahwa kajian tersebut akan melibatkan pemerintah, DPR, dan elemen masyarakat terkait. Terlebih lagi, pemerintah sedang fokus untuk mengkaji ulang sistem demokrasi di Indonesia setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 selesai.
“Kita lagi mikirin lagi tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tambahnya.
Tito juga mengungkapkan bahwa ia telah menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto untuk mengkaji revisi undang-undang politik dengan metode omnibus law. Alasannya, Bima memiliki gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian National University.
“Tugasnya Pak Bima Arya, nanti dia yang jadi contact person karena dia punya passion di bidang itu, PhD-nya di situ,” jelas Tito.
Saat ini, Bima juga menjabat sebagai koordinator Pengawas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri. “Jadi, dia akademisi sekaligus praktisi,” tambah Tito.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan sistem demokrasi Indonesia dapat terus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan zaman. Semoga hasil dari revisi undang-undang politik dengan metode omnibus law ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.