Pilkada 2024 Akan Lebih Mudah dengan Sirekap Terbaru dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperbarui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan melihat pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilu sebelumnya, KPU akan meningkatkan aspek teknologi dan sistem komputasi Sirekap untuk Pilkada 2024.

“Sirekap akan diperbarui dari segi teknologi dan sistem komputasi,” jelas Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi pada hari Minggu (7/7). Bagi Idham, pembaruan Sirekap adalah bagian dari tradisi KPU dalam mengembangkan sistem informasi di lembaga mereka. Ia juga menegaskan bahwa langkah pembaruan Sirekap didasarkan pada evaluasi sistem yang digunakan dalam Pemilu sebelumnya.

Menurut Idham, KPU akan tetap menggunakan Sirekap untuk Pilkada 2024 karena Sirekap mencerminkan prinsip transparansi KPU. Selain itu, di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai hasil perolehan suara setelah pemungutan suara dalam Pilkada 2024 nanti.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sudah mengingatkan KPU tentang pentingnya memberikan penjelasan yang memadai mengenai Sirekap untuk Pilkada 2024. Ia berpendapat bahwa Sirekap yang digunakan pada Pemilu sebelumnya tidak layak digunakan untuk Pilkada 2024. Doli mengundang KPU RI untuk melakukan presentasi mengenai Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024. Jika presentasi tidak dilakukan, Doli menyebutkan bahwa sebaiknya penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 dibatalkan saja.

Dalam diskusi mengenai Sirekap dalam Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024 yang diadakan pada hari Sabtu (6/7), Doli menyatakan, “Kami agak bersikeras. Kalau minggu depan tidak ada presentasi, lebih baik membatalkan penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024.”

Jadi, KPU akan terus memperbarui Sirekap untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam Pilkada 2024. Semoga dengan pembaruan ini, proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan adil, sesuai dengan prinsip kerja KPU yang terbuka dan transparan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *