Pengetatan Aturan Tembakau Dinilai Bikin Pedagang Kecil Kesulitan
Pemerintah sedang berencana untuk menguatkan kebijakan terkait tembakau, nih. Salah satunya adalah wacana untuk membuat kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Tapi, rencana ini malah dikritik karena dianggap bisa merugikan pedagang kecil, pedagang kelontong, dan PKL yang jadi bagian dari industri tembakau.
Ali Mahsum Atmo, Ketua Umum KERIS, bilang kalau sejak diterapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, omzet pedagang kecil udah mulai menurun. Kalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga diterapkan, dampaknya bakal makin besar buat ekonomi rakyat, termasuk PKL, toko kelontong, dan tenant lainnya.
Pedagang kecil udah dihadapkan sama aturan larangan jualan tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta larangan jualan rokok secara eceran gara-gara PP 28/2024. Kalau rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek disahkan, pedagang kecil bakal semakin tertekan dan pendapatannya bakal berkurang.
Ali tambahin lagi, aturan ini bisa bikin sekitar satu juta pedagang asongan dan PKL serta 4,1 juta pedagang warung kelontong jadi kesulitan. Kebijakan dari Kemenkes ini bisa berdampak serius buat ekonomi pelaku usaha kecil yang mestinya didukung, bukan dihambat. Lagipula, kebijakan ini nggak sesuai sama visi Pemerintahan Prabowo yang mau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dianggap bisa merugikan ekonomi. Padahal, pada tahun 2024, pendapatan cukai hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun atau nyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan cukai. Industri hasil tembakau juga udah banyak memberi lapangan kerja di Indonesia.
Ali minta Kemenkes lebih fokus pada edukasi buat membatasi konsumsi tembakau, daripada terus bikin aturan yang bikin susah. Menurutnya, edukasi lebih efektif daripada aturan ketat yang cuma bikin repot. Kemenkes selalu bilang aturan baru buat kurangi merokok, terutama di kalangan anak-anak.
Ali udah ajukan surat ke Presiden Prabowo Subianto buat cabut PP 28/2024 dan hentikan penyusunan aturan turunannya. Dia ngerasa aturan ini diskriminatif karena dampaknya lebih dirasakan oleh rakyat kecil. “Aturan ini keluar dari semangat Pak Prabowo yang hormati pedagang kecil. Kebijakan ini bikin ketidakadilan buat rakyat Indonesia yang punya penghasilan rendah,” ujar Ali.
Selain itu, Ali juga curiga kalau rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ada intervensi asing yang mau matiin industri tembakau di Indonesia. Padahal, Indonesia punya hak buat tentuin kebijakannya sendiri buat lindungi rakyatnya. “Jangan sampe rakyat kecil jadi korban akhirnya,” tutup Ali.